Himbauan Pengusulan Akreditasi Ulang Program Studi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III telah melakukan pemantauan atau monitoring kelembagaan perguruan tinggi, berupa pendataan status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi yang telah berakhir hingga Februari 2019 dan yang akan berakhir pada November 2019 atau 9 (sembilan) bulan sebelum status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi tersebut berakhir. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dinyatakan bahwa Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi berakhir.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami menghimbau kepada Saudara agar segera menyampaikan usulan akreditasi ulang program studi pada perguruan tinggi Saudara (sebagaimana terlampir) kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT) dalam waktu sebagaimana ketentuan pada Peraturan Menteri tersebut.
Selengkapnya silahkan Unduh:
1. Lampiran Surat Kepala LLDIKTI Wilayah III No. 71-L3-KL-2019