Surat Edaran SISTER Untuk Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen

Sebagai tindak lanjut dari Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Informasi Terintegrasi kepada Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III yang telah dilaksanakan pada tanggal 27, 28, dan 29 November 2018, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa:

  1. Agar para Dosen Perguruan Tinggi di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III segera melakukan pengisian data terkait pelaksanaan tridharma di masing-masing Perguruan Tinggi;
  2. Melakukan verifikasi terhadap data dosen yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan kenaikan jabatan akademiknya;
  3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, mulai tahun 2019 ini akan melaksanakan proses Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen (untuk Asisten Ahli dan Lektor) secara penuh melalui prosedur layanan PAK yang disediakan pada aplikasi SISTER.ristekdikti.go.id;
  4. Untuk usulan PAK Lektor Kepala dan Profesor masih menggunakan prosedur yang lama, menunggu kebijakan lebih lanjut dari kementerian.

Selengkapnya silahkan unduh :

Edaran SISTER untuk PAK