Bersama ini kami sampaikan hasil validasi luaran tambahan penelitian tahun 2018 dari DRPM sebagaimana terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara melaksanakan hal – hal sebagai berikut:
- Segera membayarkan dana tambahan kepada peneliti yang hasil validasi luaran tambahannya dinyatakan valid;
- Menyetorkan dana tambahan yang tidak terbayarkan (tidak valid) ke kas negara dengan mengikuti format dan prosedur sebagaimana yang disebutkan pada surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat No: 2634/E3/KU/2018 tanggal 20 Agustus 2018 (terlampir).
Selengkapnya silahkan unduh >> Pemberitahuan Validasi Luaran Tambahan

