Panduan Bantuan Dana Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Tahun 2019
Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 mengamanahkan bahwa untuk mengembangkan bakat, minat, potensi Mahasiswa, kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan, mahasiswa didorong untuk melakukan berbagai kegiatan melalui wadah organisasi kemahasiswaan.
Mahasiswa yang merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi, sebagai generasi penerus perjuangan bangsa harus aktif dalam berbagai kegiatan agar mampu bersaing dalam era global.
Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga menguasai bidang atau literasi lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan khususnya menyongsong era revolusi industri 4.0. Guna mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III memprogramkan bantuan dana untuk berbagai kegiatan organisasi kemahasiswaan sebagai penunjang pendanaan yang telah ada di masing-masing perguruan tinggi.
Selengkapnya silahkan unduh >> Panduan ORMAWA Tahun 2019 LLDikti Wilayah III