Penanganan Migrasi Data pada Perguruan Tinggi atau Program Studi Alih Bentuk, Penggabungan dan lainnnya yang relevan

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III

Jakarta

Sehubungan dengan surat Kepala Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor: 11/P1.4/SE/2019 tanggal 3 Mei 2019 perihal Penanganan Migrasi Data pada Perguruan Tinggi/ Program Studi Alih Bentuk, Penggabungan dan lainnnya yang relevan,

dengan hormat kami sampaikan langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Perguruan Tinggi (PT) mengajukan surat permohonan migrasi ke Kepala Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti. Bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), harus disampaikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III terlebih dahulu;
  2. PT telah menyelesaikan pelaporannya dibuktikan dengan mengisi chekpoint pelaporan pada PDDikti Feeder serta membuat surat pernyataan yang dilampirkan bersamaan dengan surat permohonan yang diajukan;
  3. Status PT / Prodi yang akan di migrasi telah berstatus tidak aktif/merger/alih bentuk;
  4. Data hasil pelaporan pada PT sebelumnya akan dijadikan acuan untuk Pusat dalam melakukan migrasi. Data yang di migrasi adalah data mahasiswa yang belum memiliki status keluar/lulus;
  5. Setelah migrasi, Pusat akan membuatkan akun untuk kode PT baru, format permohonan akun dan akun PT lama akan dinonaktifkan.

Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Saudara dapat mengunduh>> Surat Edaran LLDIKTI Wilayah III