Merangkai Asa: Pemberdayaan Masyarakat Adat Melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Perjalanan menuju keadilan tidak selalu mulus, terutama bagi Masyarakat Adat di Indonesia. Meski hak-hak mereka dijamin oleh konstitusi, kenyataan di lapangan sering berkata lain. Izin pengelolaan sumber daya alam kerap menyingkirkan hak ulayat, dan tak jarang berujung pada kriminalisasi pemimpin serta warga adat. Inilah latar belakang emosional yang mendorong BINUS University, melalui dosen Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M., untuk melaksanakan sebuah kegiatan pengabdian masyarakat yang inspiratif: Peningkatan Kapasitas Masyarakat Adat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kegiatan ini bukan sekadar pelatihan, melainkan upaya konkret untuk menciptakan jembatan keadilan—memastikan bahwa komunitas yang rentan memiliki juru bicara hukum yang kompeten dari akar mereka sendiri.

Program PKPA ini mengangkat tema khusus Hukum Acara Pidana, dipilih secara strategis karena banyaknya kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Salah satu contohnya adalah masyarakat adat Sikka yang dipenjara karena mempertahankan tanah mereka. Kebutuhan akan advokat berdedikasi yang tersebar merata di daerah-daerah adat sangat tinggi, sementara penyebarannya masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Melalui pelatihan ini, BINUS membekali peserta dengan pemahaman praktik beracara hukum pidana, mengembalikan kuasa untuk bernegosiasi dan memperjuangkan hak secara hukum.

Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat, 4 Juli 2025, di Buper Joglo Bangkongreang, Candali, Rancabungur, Bogor, Jawa Barat. Sasaran utamanya adalah Masyarakat Adat, dengan 22 peserta yang mengikuti pelatihan secara offline dan online. Sebagian besar peserta merupakan penerima beasiswa dari komunitas adat seperti Matiti Tano Batak, Piri Ta’a Bima, Suku Hubula Wamena, hingga Soge Natarmage Sikka. Metode pelaksanaannya adalah pelatihan intensif, dan evaluasi menunjukkan bahwa peserta memahami teori serta praktik dalam beracara. Ini mencerminkan komitmen BINUS untuk memberdayakan masyarakat secara langsung dan bermakna.

Aspek profesional dan keberlanjutan juga menjadi fokus utama. Dr. Erna Ratnaningsih bersama tim telah menyiapkan materi pengkayaan kuliah yang akan diimplementasikan dalam mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia (B0044). Pengkayaan ini berbentuk studi kasus yang mengangkat isu-isu dari PKPA, memperkaya pemahaman akademisi tentang pelaksanaan hukum adat. Ini menunjukkan bahwa pengabdian masyarakat di BINUS bukan sekadar kegiatan satu kali, melainkan bagian integral dari proses akademik yang terus berkembang—mencetak lulusan yang tidak hanya cerdas secara teori, tetapi juga peka terhadap isu-isu sosial dan hukum dalam masyarakat.

Pelatihan ini adalah langkah awal yang esensial. Dengan pemahaman mendalam tentang hukum dan konstitusi, harapan untuk mempertahankan hak-hak ulayat dan melawan kriminalisasi semakin menguat. Ini adalah perwujudan nyata dari misi BINUS University untuk memberikan kontribusi nyata pada pemberdayaan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Ke depan, terdapat potensi besar untuk keberlanjutan kegiatan melalui penyusunan pelatihan yang lebih komprehensif, guna memaksimalkan pencapaian peserta dan memperluas dampak.-


Siap bantu ubah versi ini ke format caption media sosial, infografik, atau dokumentasi visual jika dibutuhkan. Mau lanjut ke artikel berikutnya?