Mengarungi Gelombang Digital: Pemberdayaan UKM Melalui Pemahaman Perjanjian Elektronik

Di tengah derasnya arus digitalisasi, para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menghadapi tantangan baru yang tak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh ranah hukum. Salah satu tantangan paling krusial adalah pemahaman tentang perjanjian elektronik—sebuah aspek yang kini menjadi jantung transaksi bisnis modern. Menyadari urgensi ini, BINUS University melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) hadir membawa solusi yang bukan sekadar transfer ilmu, melainkan pendampingan yang tulus dan aplikatif. Tujuannya jelas: memastikan UKM Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi mampu berlayar dengan aman di samudra perdagangan digital.

Inisiatif ini dilaksanakan oleh Ibu Siti Yuniarti, S.H., M.Hum., dosen dari Jurusan Hukum Bisnis, Fakultas Humaniora BINUS University, yang juga memiliki keahlian di bidang Hukum Siber. Fokus kegiatan ini adalah pemahaman mendalam tentang Perjanjian Elektronik dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dua elemen penting yang sering kali menjadi titik rawan dalam operasional bisnis UKM. Sebanyak 20 wirausahawan UKM dari berbagai sektor berpartisipasi aktif dalam sesi konsultasi interaktif yang dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata mereka.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 30 hingga 31 Juli 2025, di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dengan metode konsultasi yang humanis dan terbuka, para peserta tidak hanya menyimak materi hukum yang dipaparkan, tetapi juga terlibat dalam diskusi, tanya jawab, dan berbagi pengalaman. Suasana yang tercipta menunjukkan betapa pentingnya pendekatan edukatif yang membumi dan relevan dengan konteks bisnis digital masa kini.

Mengapa topik ini begitu penting? Bagi seorang wirausahawan, perjanjian adalah fondasi kepercayaan dan keberlanjutan bisnis. Ketika perjanjian itu berbentuk elektronik, kompleksitasnya meningkat—menyentuh isu waktu pengiriman dan penerimaan informasi, validitas kesepakatan, hingga kecakapan hukum dalam konteks digital. Kesalahan kecil bisa berujung pada kerugian besar. Melalui PkM ini, BINUS berupaya menghilangkan keraguan dan memberikan pemahaman yang kokoh, agar para pelaku UKM lebih percaya diri dalam berinteraksi di ekosistem digital.

Keberlanjutan program ini juga menjadi perhatian utama. Evaluasi kegiatan menunjukkan kebutuhan untuk pelatihan lanjutan yang lebih komprehensif, mencakup aspek hukum perjanjian dan hubungan kerja dalam konteks digital. Usulan penyempurnaan ini menjadi bukti komitmen jangka panjang BINUS untuk membangun fondasi pengetahuan yang kuat bagi komunitas. Lebih dari itu, pemahaman yang diperoleh dari kegiatan ini akan memperkaya materi perkuliahan seperti E-commerce and Data Privacy Law atau Digital Workplace, menciptakan siklus pengetahuan yang terus berputar antara masyarakat dan akademik.