Pajak & UMKM: Membangun Kesadaran Pajak Untuk Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 27 September 2024 – Dalam satu dekade terakhir, pelaporan pajak di Indonesia telah mengalami banyak pembaruan dan perubahan peraturan. Pajak penghasilan pribadi maupun perusahaan lebih diarahkan pada transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat saat ini dihadapkan pada kondisi dimana jika mereka tidak jujur dalam membayar dan melaporkan pajak, mereka akan mendapatkan denda dan biaya pajak yang sangat besar. Lebih jauh lagi, hal ini dapat menyebabkan kebangkrutan baik secara pribadi maupun bisnis.

Pemilik bisnis UKM sedang mengembangkan bisnis mereka dan telah menjadi salah satu penggerak utama ekonomi Indonesia. Sayangnya, banyak pemilik UKM yang belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan pelaporan pajak dan pentingnya memiliki NPWP. Mereka masih bingung bagaimana cara mengurus perpajakan dengan benar. Contohnya adalah pertanyaan-pertanyaan umum seperti bagaimana cara melaporkan pajak yang dipotong, batasan PKP, pemanfaatan tarif UKM sebesar 0,5%, dan pentingnya memiliki NPWP. Oleh karena itu, kebutuhan akan edukasi manajemen perpajakan bagi para pemilik UKM semakin meningkat. Menyikapi permasalahan yang kerap kali terjadi pada masyarakat tersebut, maka Hansi Joachim, S.E., MM (dosen Akuntansi BINUS University) memberikan webinar kepada para pelaku UMKM Jakarta pada tanggal 27 September 2024.

Dengan berbagi dan memupuk pengetahuan para peserta, diharapkan para pelaku UMKM dapat mempelajari pentingnya pelaporan pajak dan memiliki NPWP. Pada akhirnya, hal ini akan bermanfaat bagi administrasi bisnis mereka.