Mencerahkan Peluang UMKM: Kekuatan Hukum Perjanjian sebagai Pelindung Bisnis

Di tengah dinamisnya geliat perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama menjadi tulang punggung yang menopang keberlanjutan ekonomi nasional. Namun, di balik semangat kewirausahaan yang membara, sering kali terdapat celah yang luput dari perhatian: aspek hukum perjanjian. Banyak pelaku UMKM masih mengandalkan kesepakatan lisan atau informal dalam transaksi bisnis sehari-hari—praktik yang tampak sederhana, namun rentan terhadap sengketa, penipuan, dan kerugian finansial.

BINUS University, melalui misi pengabdian kepada masyarakat, hadir untuk menutup celah ini. Kegiatan bertajuk “Hukum Perjanjian untuk UMKM” dirancang khusus untuk memberdayakan komunitas UMKM binaan BINUS. Dilaksanakan oleh Bapak Abdul Rasyid, SHI., MCL., Ph.D., dari Jurusan Law, Fakultas Humaniora, kegiatan ini melibatkan tim dosen dan mahasiswa yang membawa keahlian di bidang Hukum Perbankan, Keuangan, dan Hukum Bisnis Syariah. Tujuannya jelas: meningkatkan kesadaran hukum dan menyediakan alat bantu konkret agar UMKM dapat bertransaksi dengan aman dan adil.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 31 Juli 2025 di BINUS Anggrek, Jakarta Barat. Lokasi ini dipilih untuk memfasilitasi pendampingan langsung kepada UMKM binaan BINUS, terutama yang bergerak di sektor perdagangan, kuliner, dan jasa yang belum memiliki perjanjian tertulis. Metode pelaksanaannya menggabungkan penyuluhan dan pendampingan UMKM. Peserta dibekali pemahaman mendalam tentang konsep dasar hukum perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), syarat sah perjanjian, pentingnya perjanjian tertulis, serta penggunaan materai. Materi ini tidak hanya disampaikan, tetapi juga diimplementasikan: peserta diajak membawa studi kasus usaha mereka untuk menyusun rancangan kontrak sesuai kebutuhan nyata.

Dampak emosional dan praktis dari kegiatan ini sungguh terasa. Bayangkan seorang pemilik UMKM yang sebelumnya merasa cemas akan setiap kesepakatan lisan, kini memiliki template perjanjian, checklist kontrak, dan infografis hukum praktis di tangan mereka. Luaran yang diharapkan dari PkM ini adalah meningkatnya kesadaran dan pemahaman hukum, serta tersusunnya perjanjian usaha sederhana oleh para pelaku UMKM itu sendiri. Ini adalah transfer pengetahuan yang memberdayakan, mengubah risiko hukum menjadi kepastian dan perlindungan.

Melalui pendampingan ini, BINUS tidak hanya mendidik, tetapi juga berinvestasi pada masa depan yang lebih adil dan tertib hukum bagi UMKM Indonesia. Kegiatan ini mendorong budaya bisnis yang sadar hukum, adil, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi tentang menyentuh kehidupan para pelaku usaha dan memberikan perlindungan hukum yang dapat menjamin keberlangsungan bisnis mereka.

Kisah ini adalah undangan terbuka. Ia menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat sejati berakar pada pengetahuan yang dapat diterapkan. Mari kita terus bergerak bersama, menyebarkan kesadaran bahwa Hukum Perjanjian bukanlah sekadar formalitas, melainkan perisai pelindung bagi setiap mimpi dan langkah bisnis. -Untuk dosen dan mahasiswa, inilah kesempatan untuk mengaplikasikan ilmu dalam kontribusi nyata; untuk masyarakat luas, inilah bukti komitmen BINUS University dalam mewujudkan institusi yang kuat dan bermitra untuk mencapai tujuan pembangunan.-