Penyuluhan Hukum tentang Perjanjian dalam Praktik UMKM

Di tengah dinamika perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi denyut nadi yang tak terpisahkan. Namun, di balik semangat kewirausahaan yang membara, sering kali terdapat kerentanan tersembunyi—terutama dalam aspek hukum perjanjian. Banyak pelaku UMKM masih menjalankan transaksi dan kerja sama bisnis hanya berdasarkan kepercayaan lisan atau kesepakatan informal. Praktik yang tampak sederhana ini justru membuka celah besar bagi risiko sengketa, penipuan, dan kerugian finansial.

Melihat urgensi tersebut, Business Law Study Program, Fakultas Humaniora BINUS University terpanggil untuk mengambil peran aktif dalam mewujudkan misi Community Empowerment. Tim dosen yang dilaksanakan oleh Bapak Abdul Rasyid, S.H.I., M.C.L., Ph.D., bersama Ibu Nirmala, S.H., M.C.L. sebagai ketua pelaksana, serta Ibu Dr. Brigita Purnawati Manohara, S.T., S.H., M.I.Kom., menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Penyuluhan Hukum tentang Perjanjian dalam Praktik UMKM.” Kegiatan ini berlangsung pada 31 Juli 2025 di Binus Anggrek, Ruang 302, dan dihadiri oleh 11 UMKM binaan BINUS secara tatap muka.

Kegiatan ini bukan sekadar transfer ilmu, melainkan jembatan antara teori hukum dan realita praktik bisnis. Tujuannya adalah memberdayakan pelaku usaha dengan pemahaman hukum perjanjian yang kuat—menjadikannya modal tak ternilai untuk pertumbuhan usaha yang adil dan berkelanjutan. Dalam sesi penyuluhan, peserta disajikan materi inti mengenai konsep dasar hukum perjanjian berdasarkan KUHPerdata, empat syarat sah perjanjian, serta implikasi hukum dari wanprestasi. Gaya penyampaian yang praktis dan aplikatif memastikan materi mudah dipahami dan langsung relevan dengan kebutuhan peserta.

Dampak emosional dari kegiatan ini sangat terasa. Para pelaku usaha mulai menyadari bahwa perjanjian tertulis dan penggunaan meterai adalah benteng perlindungan yang dapat mengurangi risiko kerugian. Tim PkM juga memberikan alat bantu berupa template kontrak, checklist legalitas, dan infografis hukum praktis—membekali peserta dengan perangkat nyata untuk memperkuat kapasitas hukum mereka.

Bagi para pelaku UMKM, hasil kegiatan ini adalah perubahan paradigma. Dari berdagang dengan modal nekat dan minim proteksi legal, mereka kini memiliki kesadaran hukum yang mendorong budaya usaha yang lebih tertib dan profesional. Pemahaman tentang asas-asas perjanjian seperti Konsensualisme, Kebebasan Berkontrak, dan Iktikad Baik memberikan kerangka yang kokoh untuk bernegosiasi dan berkolaborasi. Secara profesional, mereka kini mampu menyusun kontrak sederhana yang solid, membuka peluang kerja sama dengan stakeholder yang lebih besar tanpa rasa cemas.

Kegiatan ini membuktikan bahwa perlindungan hukum tidak selalu soal litigasi, tetapi dimulai dari pencegahan melalui edukasi yang tepat. Penyuluhan Hukum tentang Perjanjian dalam Praktik UMKM ini adalah cerminan nyata peran akademisi BINUS University dalam menjawab tantangan sosial-ekonomi bangsa. Keberhasilan kegiatan ini juga membuka peluang untuk keberlanjutan, dengan permintaan dari komunitas UMKM untuk melanjutkan program serupa.-

Dengan berinvestasi dalam kesadaran hukum UMKM, kita sedang membangun pondasi perekonomian yang lebih kuat, adil, dan berkelanjutan. Mari bersama-sama mendukung dan memperluas inisiatif pemberdayaan masyarakat ini.