Pengusulan Pendirian dan Perubahan PTS serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pada PTS Periode 2 Tahun 2018
[ad_1]
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti Nomor 1440/C.C4/KL/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Pengumuman Pengusulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pada Perguruan Tinggi Periode 2 Tahun 2018, dan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan Pencabutan Izin PTS, serta Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal berikut:
- Surat permohonan rekomendasi Pendirian, Perubahan dan Pembukaan Prodi PTS disampaikan ke Kopertis Wilayah III dengan melampirkan berkas persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti;
- Berkas Persyaratan dan Daftar Program Studi yang dibuka pada Periode 2 Tahun 2018 dapat dilihat pada “Buku Persyaratan dan Prosedur Pendirian dan Perubahan PTS serta Pembukaan dan Perubahan Prodi pada PT Periode 2 Tahun 2018” yang dapat diunduh pada laman http://silemkerma.ristekdikti.go.id/;
- Lampiran surat permohonan rekomendasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masing-masing dokumen berkas persyaratan dibuat dalam bentuk file PDF (bukan Ms.Word atau Image) menggunakan media penyimpanan CD/USB Flashdisk;
- Setiap file PDF disusun menurut urutan daftar berkas persyaratan sesuai daftar berkas persyaratan sebagaimana butir 2;
- Dokumen yang tidak menjadi persyaratan wajib mohon agar tidak diserahkan saat penyampaian usulan, dokumen tersebut dapat dibawa pada saat presentasi;
- Kopertis Wilayah III berhak menolak permohonan rekomendasi yang tidak memenuhi butir 1 dan 2 di atas atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Ditjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti. Permohonan rekomendasi yang ditolak dapat diusulkan ulang selama batas waktu penerimaan berkas masih tersedia;
- Surat permohonan rekomendasi beserta dokumen akan ditelaah oleh Kopertis sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
- Kopertis akan mengundang PTS Pemohon untuk mempresentasikan permohonannya (apabila diperlukan);
- Kopertis akan menerbitkan Surat Rekomendasi bila berdasarkan hasil verifikasi dan telaah sudah layak untuk diajukan ke Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti;
- Pengusulan Penggabungan atau Penyatuan PTS mengacu pada Permenristekdikti Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggabungan dan Penyatuan PTS dan mengikuti mekanisme sebagaimana Buku Persyaratan dan Prosedur Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2018 yang dapat diunduh pada laman http://silemkerma.ristekdikti.go.id/.
Untuk permohonan Periode 2 Tahun 2018, berikut kami sampaikan jadwal pemrosesan permohonan rekomendasi :
No | Jadwal | Batas Waktu |
1 | Penerimaan Berkas Persyaratan | 6 – 20 April 2018 |
2 | Telaah Dokumen | 7 – 25 April 2018 |
3 | Presentasi | 7 – 25 April 2018 |
4 | Penerbitan Rekomendasi | 9 – 27 April 2018 |
Surat Pemberitahuan, Persyaratan dan Prosedur, serta Daftar Prodi STEM dapat diunduh melalui tautan berikut:
- Surat Koordinator Kopertis Wilayah III No. 156-K3-KL-2018
- Surat Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti No. 1440-C.C4-KL-2018
- Buku Persyaratan dan Prosedur Pendirian dan Perubahan PTS serta Pembukaan dan Perubahan Prodi pada PT Periode II Tahun 2018
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
[ad_2]
Source link