Pengumuman Pencabutan Izin Pendirian PTS dan Izin Pembukaan Program Studi
Sehubungan dengan telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Izin Pembukaan Program Studi pada PTS, dengan hormat kami sampaikan nama-nama PTS dan program studi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III yang telah mendapatkan SK Pencabutan Izin Tahun 2019 (sebagaimana terlampir).
Perlu kami sampaikan juga bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018, Badan Penyelenggara dari PTS harus menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin PTS, paling lama 1 tahun sejak Keputusan Menteri tentang Pencabutan Izin PTS ditetapkan.
Selengkapnya silahkan unduh >> Pengumuman Pencabutan Izin PTS LLDIKTI Wilayah III