Aturan Label Kemasan
2016 adalah tahun ujian yang berat untuk para UKM. Para UKM kini harus bersaing lebih ketat dengan UKM dari luar negeri sejak diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). MEA membuat UKM luar negeri lebih gampang dalam memasukkan produk mereka ke indonesia. Hal ini membuat UKM Indonesia harus lebih kompetitif dalam mengembangkan produk -produk Mereka.
Untuk membantu Para UKM Tersebut, inilah 7 Hal yang harus ada di dalam Kemasan Produk Makanan Berdasarkan CPPB-IRT dari Balai POM. Jika belum mempunyai PIRT, bisa membaca cara membuat PIRT. Ini untuk mempermudah UKM dalam melakukan checking terhadap produk mereka. Berikut Infographic nya:
Info grafi ini disusun atas kontribusi bapak Suhartono Lauw via yukprint