Klasifikasi dan Pemeringkatan Kemahasiswaan Tahun 2018

[ad_1]

Dalam rangka pelaksanaan Program Klasifikasi dan Pemeringkatan Bidang Kemahasiswaan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan ini disampaikan agar PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III segera melaporkan kegiatan bidang kemahasiswaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaporan dilakukan oleh operator perguruan tinggi melalui laman: http://simkatmawa.ristekdikti.go.id secara daring dan untuk perguruan tinggi yang belum memperoleh akun Simkatmawa dapat mengisikan formulir registrasi dan mengunggah pindaian isian formulir terlampir;
  2. Kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan kemahasiswaan (Institusi, Non Lomba, dan Prestasi Kemahasiswaan) yang dilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi periode Januari s.d. Desember tahun 2017;
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa akan dihitung sesuai dengan prestasi PT yang diraih dan tidak perlu dilaporkan;
  4. Batas pelaporan kegiatan kemahasiswaan dimulai dari tanggal 15 Maret s.d. 8 Juni 2018 dan akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 2018.

Berkenaan dengan hal di atas kami harap agar PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III segera menindaklanjuti pelaksanaan pemeringkatan dan pelaporan bidang kemahasiswaan Tahun 2018 demi terlaksananya program klasifikasi dan pemeringkatan perguruan tinggi.

Selengkapnya silahkan unduh dokumen berikut:

[ad_2]

Source link