Pengusulan Pendirian dan Perubahan PTS serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pada PTS Periode 2 Tahun 2018

[ad_1]

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti Nomor 1440/C.C4/KL/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Pengumuman Pengusulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pada Perguruan Tinggi Periode 2 Tahun 2018, dan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan Pencabutan Izin PTS, serta Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal berikut:

  1. Surat permohonan rekomendasi Pendirian, Perubahan dan Pembukaan Prodi PTS disampaikan ke Kopertis Wilayah III dengan melampirkan berkas persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti;
  2. Berkas Persyaratan dan Daftar Program Studi yang dibuka pada Periode 2 Tahun 2018 dapat dilihat pada “Buku Persyaratan dan Prosedur Pendirian dan Perubahan PTS serta Pembukaan dan Perubahan Prodi pada PT Periode 2 Tahun 2018” yang dapat diunduh pada laman http://silemkerma.ristekdikti.go.id/;
  3. Lampiran surat permohonan rekomendasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Masing-masing dokumen berkas persyaratan dibuat dalam bentuk file PDF (bukan Ms.Word atau Image) menggunakan media penyimpanan CD/USB Flashdisk;
    2. Setiap file PDF disusun menurut urutan daftar berkas persyaratan sesuai daftar berkas persyaratan sebagaimana butir 2;
    3. Dokumen yang tidak menjadi persyaratan wajib mohon agar tidak diserahkan saat penyampaian usulan, dokumen tersebut dapat dibawa pada saat presentasi;
  4. Kopertis Wilayah III berhak menolak permohonan rekomendasi yang tidak memenuhi butir 1 dan 2 di atas atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Ditjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti. Permohonan rekomendasi yang ditolak dapat diusulkan ulang selama batas waktu penerimaan berkas masih tersedia;
  5. Surat permohonan rekomendasi beserta dokumen akan ditelaah oleh Kopertis sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
  6. Kopertis akan mengundang PTS Pemohon untuk mempresentasikan permohonannya (apabila diperlukan);
  7. Kopertis akan menerbitkan Surat Rekomendasi bila berdasarkan hasil verifikasi dan telaah sudah layak untuk diajukan ke Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti;
  8. Pengusulan Penggabungan atau Penyatuan PTS mengacu pada Permenristekdikti Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggabungan dan Penyatuan PTS dan mengikuti mekanisme sebagaimana Buku Persyaratan dan Prosedur Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2018 yang dapat diunduh pada laman http://silemkerma.ristekdikti.go.id/.

Untuk permohonan Periode 2 Tahun 2018, berikut kami sampaikan jadwal pemrosesan permohonan rekomendasi :

No Jadwal Batas Waktu
1 Penerimaan Berkas Persyaratan 6 – 20 April 2018
2 Telaah Dokumen 7 – 25 April 2018
3 Presentasi 7 – 25 April 2018
4 Penerbitan Rekomendasi 9 – 27 April 2018

Surat Pemberitahuan, Persyaratan dan Prosedur, serta Daftar Prodi STEM dapat diunduh melalui tautan berikut:

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

[ad_2]

Source link