Panduan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) Tahun 2018

[ad_1]

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tetang Pendidikan Tinggi Pasal 76 bahwa :

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

(2) Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: a). beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; b). bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau c.) pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

(3) Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.

Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tetang Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan memberikan Beasiswa Peningkatan Prestasi (PPA).

Silahkan unduh >> Panduan Beasiswa PPA Tahun 2018

[ad_2]

Source link