PENGANTAR PERPAJAKAN UNTUK UMKM SERTA PENGISIAN E-FILLING

Rabu (15/03/2017) Pajak memberikan manfaat yang sangat besar bagi berbagai sektor perekonomian khususnya dalam hal pembangunan di Indonesia, karena pajak merupakan sumber utama yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak selalu menghimbau agar masyarakat senantiasa menjalankan kewajiban perpajakannya tanpa kecuali. Perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment yaitu Ditjen Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pajak individu atau badan tertentu, dan jumlah pajak terhutang ditentukan oleh Wajib Pajak itu sendiri. Untuk dapat mengawasi kejujuran wajib pajak dalam penentuan besarnya pajak, Ditjen Pajak membutuhkan sarana untuk melakukan pengawasan. Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak. Sistem pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) online ini dibuat sesuai perkembangan teknologi informasi yang marak penggunaannya di tengah-tengah masyarakat. Namun, sistem pelaporan pajak e-Filing ini ternyata masih belum banyak dipahami oleh wajib pajak baik UMKM maupun wajib pajak pribadi. Dengan kondisi tersebutlah, kami mengadakan pelatihan dasar perpajakan serta pengisian e-filling.

Ditulis oleh   : Kartika Dewi, S.E. Ak. M.B.A

Kode Dosen  : D4402