Pemetaan Kebutuhan Fasilitasi Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III

Berdasarkan Pasal 5 Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bahwa terdapat 5 (lima) siklus kegiatan/implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, atau yang lebih dikenal dengan siklus PPEPP.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi LLDIKTI, yaitu Fasilitasi Peningkatan Mutu Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (PT), bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa pada tahun ini LLDIKTI Wilayah III akan menyelenggarakan beberapa kegiatan peningkatan mutu perguruan tinggi, khususnya mengenai implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal, yaitu:

  1. Bimbingan Teknis Penyusunan dan Penetapan Dokumen Standar Pendidikan Tinggi Perguruan Tinggi
  1. Bimbingan Teknis Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Perguruan Tinggi.
  1. Bimbingan Teknis Audit Mutu Internal

PTS Saudara dapat memilih salah satu dari jenis Bimbingan Teknis di atas pada tautan berikut:

https://lldikti3.ristekdikti.go.id/v5/daftar/

Pemetaan ini dapat diisi selambat-lambatnya tanggal 15 Maret 2019 dan hasil pemetaan akan disampaikan melalui laman lldikti3.ristekdikti.go.id pada tanggal 22 Maret 2019.

PTS yang telah mengisikan pemetaan ini akan kami prioritaskan untuk mengikuti Bimbingan Teknis sesuai dengan pilihannya. Kami sampaikan kembali bahwa setiap PT hanya dapat memilih 1 (satu) jenis Bimbingan Teknis sesuai kebutuhan masing-masing PT. Apabila ditemukan PT yang memilih lebih dari 1 pilihan, maka kami hanya akan mengambil data yang diisikan paling akhir.

Selengkapnya silahkan unduh :

Surat Pemberitahuan Pemetaan Kebutuhan Fasilitasi Bimbingan Teknis