Workshop Project Hatchery for SMK Teachers

(28/10/2018) – Konsultasi hukum ini didahului dengan penjelasan atas latar belakang dan dasar pemikiran Reformasi Hukum 2017, SDGs Point 16.3, yaitu perdamaian, keadilan dan isntitusi yang kuat, kemudian legislasi Indonesia yang mengatur tentang pro bono.

Peraturan Pemerintah, Kode Etik Advokat serta Peraturan PERADI. Penyuluhan ini juga menegaskan bahwa pro bono mencakup baik litigasi maupun non litigasi. Penyuluhan ini juga mendidkusikan prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pro bono.

Istilah pro bono memiliki arti yaitu suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Pengertian ini termuat dalam penjelasan arti kata/definisi istilah-istilah hukum yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Semarang.

Kata kunci: pro bono, bantuan hukum, akses keadilan, access to justice

Oleh
Nirmala Many
D5860