Pemberitahuan Pembukaan Registrasi Online PP-PTS Tahun 2019 (Skema A)

Sehubungan dengan surat Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Nomor 8680/C5/KL/2018 tanggal 1 November 2018 tentang Surat Pemberitahuan Pembukaan Registrasi Online PP-PTS Tahun 2019 (Skema A), bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal berikut:

  1. Program Hibah Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) tahun 2019 (Skema A) merupakan bantuan pengembangan institusi yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran melalui bantuan peralatan pendidikan, peralatan laboratorium dan pembangunan gedung baru yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  2. Persyaratan PP-PTS tahun 2019 (Skema A) sebagai berikut:
  3. Badan Hukum Nirlaba penyelenggara perguruan tinggi dapat mengajukan proposal PP-PTS apabila Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi telah disahkan oleh kementerian yang menagani urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia;
  4. Perguruan tinggi yang:
    • Berada pada Kluster 4 dan 5 sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 2217/C/KEP/VIII/2018 untuk perguruan tinggi berbentuk Universitas, Institut, atau Sekolah Tinggi.
    • Berada pada Kluster 4 dan 5 sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 2189/C/KEP/VIII/2017 untuk perguruan tinggi yang berbentuk Politeknik atau Akademi.
    • Belum dikelompokkan dalam Kluster, tetapi sudah terdata pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
  5. Akreditasi program studi yang diusulkan maksimum B dan masih berlaku;
  6. Telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan persentase 100% untuk TA 2017-1 dan 2017-2, kecuali bagi perguruan tinggi baru yang belum menyelenggarakan pendidikan 1 (satu) tahun akademik penuh;
  7. Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti berdasarkan Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS.
  8. Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan bentuk perguruan tinggi dan perubahan badan hukum; dan
  9. Tidak sedang memiliki masalah internal dan tidak dalam sengketa hukum;

Registrasi Online PP-PTS tahun 2019 (Skema A) mulai 1 November 2018 sampai dengan 22 Desember 2018 melalui laman http://pppts.ristekdikti.go.id.

Selengkapnya silahkan unduh :

Pemberitahuan Registrasi Online PP-PTS Tahun 2019 (Skema A)