Perpanjangan Waktu Pemberitahuan Rekomendasi Pengusulan Pendirian, Perubahan dan Pembukaan Program Studi PTS Periode 2 Tahun 2018
[ad_1]
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti Nomor 1440/C.C4/KL/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Pengumuman Pengusulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pada Perguruan Tinggi Periode 2 Tahun 2018, dan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan Pencabutan Izin PTS, serta Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal berikut:
- Surat permohonan rekomendasi Pendirian, Perubahan dan Pembukaan Prodi PTS disampaikan ke Kopertis Wilayah III dengan melampirkan berkas persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti;
- Berkas Persyaratan dan Daftar Program Studi yang dibuka pada Periode 2 Tahun 2018 dapat dilihat pada “Buku Persyaratan dan Prosedur Pendirian dan Perubahan PTS serta Pembukaan dan Perubahan Prodi pada PT Periode 2 Tahun 2018” yang dapat diunduh pada laman http://ristekdikti.go.id;
- Lampiran surat permohonan rekomendasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masing-masing dokumen berkas persyaratan dibuat dalam bentuk file PDF (bukan Ms.Word atau Image) menggunakan media penyimpanan CD/USB Flashdisk;
- Setiap file PDF disusun menurut urutan daftar berkas persyaratan sesuai daftar berkas persyaratan sebagaimana butir 2;
- Dokumen yang tidak menjadi persyaratan wajib mohon agar tidak diserahkan saat penyampaian usulan, dokumen tersebut dapat dibawa pada saat presentasi;
- Kopertis Wilayah III berhak menolak permohonan rekomendasi yang tidak memenuhi butir 1 dan 2 di atas atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Ditjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti. Permohonan rekomendasi yang ditolak dapat diusulkan ulang selama batas waktu penerimaan berkas masih tersedia;
- Surat permohonan rekomendasi beserta dokumen akan ditelaah oleh Kopertis sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
- Kopertis akan mengundang PTS Pemohon untuk mempresentasikan permohonannya (apabila diperlukan);
- Kopertis akan menerbitkan Surat Rekomendasi bila berdasarkan hasil verifikasi dan telaah sudah layak untuk diajukan ke Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti;
- Pengusulan Penggabungan atau Penyatuan PTS mengacu pada Permenristekdikti Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggabungan dan Penyatuan PTS dan mengikuti mekanisme sebagaimana Buku Persyaratan dan Prosedur Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2018 yang dapat diunduh pada laman http://ristekdikti.go.id.
Untuk permohonan Periode 2 Tahun 2018, waktunya diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2018 Pukul 16.00 WIB, berikut kami sampaikan jadwal pemrosesan permohonan rekomendasi :
No | Jadwal | Batas Waktu |
1 | Penerimaan Berkas Persyaratan | 6 – 27 April 2018 |
2 | Telaah Dokumen | 7 – 27 April 2018 |
3 | Presentasi | 7 – 27 April 2018 |
4 | Penerbitan Rekomendasi | 9 – 27 April 2018 |
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Mulhadi (HP. 085299709081) atau Sdr. Tri Munanto (HP. 081280003194). Surat Pemberitahuan dan Buku Panduan dapat diunduh melalui tautan berikut: Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Pengusulan Pendirian, Perubahan dan Pembukaan Prodi PTS Periode II Tahun 2018
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
[ad_2]
Source link